TANGERANG – Penilangan elektronik bakal di terapkan di Kota Tangerang. Hal itu mengikuti perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo untuk menghapus tilang manual demi menghindari pungutan liar (pungli).
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, penerapn tilang elektronik di Kota Tangerang akan dimulai pada 2023.
Sementara untuk kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dipasang di 4 titik jalan dengan 8 unit kamera.
Titik tersebut ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jalan Satria Sudirman Puspem Kota Tangerang.
“Nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan,” terang Joko, Jumat (28/10/2022).
Joko mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan penerapan tilang elektronik tersebut, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami kerja sama dengan pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu pemkot, kami upayakan secepatnya,” ungkap Joko.
Menurutnya, penerapan tilang secara elektronik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual.
“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” tandasnya. (Ihy/Red)