SERANG – Polresta Serang menangkap tiga remaja pelaku pembobolan Kafe Salawasna yang berlokasi di Jalan Nyimas Anjung, Lingkungan Ciceri Indah, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang.
Aksi pencurian itu terjadi pada 24 Oktober 2024 lalu. Polisi baru berhasil menangkap tiga remaja berinisial RF (19), NS (17), dan AG (16), Minggu (2/3/2025).
Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, usai kejadian pencurian tersebut, karyawan kafe, Farhan Putra Pratama melapor ke polisi karena puluhan pakaian yang dijual di kafe tersebut hilang.
“Korban kehilangan 90 pcs kaos berbagai merk, 10 pcs kemeja dan 48 pcs kaos kemeja berbagai merk. Dengan total kerugian sekitar Rp58 juta,” kata Yudha, Selasa (4/3/2025).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pembobolan. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
“Tersangka kami tangkap di beberapa lokasi. Tersangka RF kami tangkap di wilayah Cimumcang Kota Serang. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap NS dan AG di Cijawa, Kota Serang,” ujarnya.
Setelah ditangkap, para remaja kemudian mengaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 pagi pada 24 Oktober lalu. Aksinya baru terungkap saat karyawan kafe datang sekitar pukul 07.00 pagi.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 buah kaos Salawasna, 5 buah Hoodie dan 1 buah jaket.
“Ketiganya kami jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd