TANGERANG – Personel Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga tersangka penyalahguna obat-obatan terlarang. Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1216 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol.
Adapun tersangkanya berjumlah tiga orang, yaitu IA (20), AR (25), AM (19) yang beralamat di Kampung Parung, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar bahwa tadi malam, pada hari Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 19.45 personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kp. Parung Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” ujar Lutfi Martadian Sabtu (16/1/2021).
Selanjutnya, Lutfi Martadian menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Awal mulanya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut di atas, tim opsnal melakukan penangkapan,” jelas Lutfi Martadian.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. Pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lutfi Martadian. (Red)