SERANG – Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Ia dirudapaksa oleh tiga teman prianya usai dicekoki miras.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa itu terungkap usai orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” ujar Kapolres pada Senin (16/10/2023).
Kekerasan seksual yang dialami oleh gadis yang masih duduk di bangku SMP ini dialami pada Sabtu (3/6/2023) silam. Saat itu ia yang sedang makan-makan di rumah temannya dihampiri oleh dua pelaku berinisial AR alias Buluk (23) dan RH (17).
Kedua tersangka yang diketahui memang mengenal korban, mengajak korban untuk jalan-jalan. Lantaran saling mengenal, korban akhirnya mengikuti keinginan keduanya.
“Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Wiwin.
Oleh kedua pria temannya itu, korban malah dibawa ke wilayah Kecamatan Cikande dan kemudian dipaksa lalu dicekoki miras. Korban yang sudah tak sadarkan diri kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.
“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Tak sampai di situ, MI datang ke rumah AR dan membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban kembali disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban yang trauma pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Berbekal visum dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi, polisi bergerak mencari para pelaku. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (13/10/2023).
AR alias Buluk dan MI (20) ditangkap sekira pukul 20.00 saat nongkrong di SPBU. Sedangkan RH di rumahnya sekira pukul 23.30. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Junti, Kabupaten Serang, Banten.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (Nin/Red)