Beranda Hukum Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Ekspose kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mapolres Lebak. (IST)

LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Tiga pria berinisial DA (19), NK (21), AP(33) diamankan Satreskrim Polres Lebak beserta barang bukti 307 buah tabung gas elpiji dengan ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

Selain itu polisi mengamankan 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9/2022).

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke tabung non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas tersebut diperjualbelikan dengan harga non subsidi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan pelaku melakukan pemindahan gas pada dini hari. “Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas pada waktu dini hari antara pukul 00.00 sampai 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja, Tangerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian Wiwin menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku, “Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga elpiji subsidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp25.000,- per tabungnya,” jelas Wiwin.

Sedangkan tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp30.000 sampai Rp40.000,- per tabung dan tabung gas  non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000, sampai Rp150.000 per tabungnya.

Baca Juga :  Anak Korban Pembacokan di Bayah Lebak Minta Sang Ayah Dihukum Berat

Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp10.000.000.
“Terakhir Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas elpiji yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas elpiji terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News