KAB. SERANG – Polisi menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, 3 orang digelandang ke Mapolres Serang.
“Di TKP saat digerebek kami amankan tiga orang, satu diantaranya sebagai bandar dan dua orang lainnya sebagai pemain,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Selasa (4/7/2023).
Rifki menuturkan, penangkapan itu dilakukan oleh Sat Reskrim bersama Tim Jatanras Polres Serang berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya judi sabung ayam. Usai menerima informasi, pihaknya melakukan operasi menjelang waktu maghrib pada Minggu (2/7/2023).
Saat digerebek, polisi menemukan 3 orang, 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,4 juta.
“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.
Wakapolres menyebutkan 3 orang tersebut masih dalam pemeriksaan polisi dan ada kemungkinan ketiganya akan mengarah menjadi status tersangka yakni sebagai bandar dan pemain.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi dalam bentuk apapu karena praktik perjudian sudah diatur oleh negara dan merupakan tindak pidana atau melanggar hukum. Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga,” kata Rifki. (Nin/Red)