SERANG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap 3 kurir narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang pada Senin (21/2/2022) malam.
Tersangka Wahyu alias Doyok (30) dan Pendi alias Kemod (31) keduanya warga Desa/Kecamatan, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.
Sementara Udin (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Kampung/Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu.
“Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan barang (sabu, red) oleh tersangka Udin. Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.
“Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tuna karya,” tambah Michael.
Michael juga menjelaskan bahwa tersangka Wahyu alias Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Red)