BANTEN – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan untuk memberangus maraknya judi online. Ada tiga operasi yang bakal dilakukan Satgas.
Upaya pemberantasan judi online itu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Polhukam, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto memandang perlu tiga operasi itu segera dilakukan sebagai upaya memberantas judi online.
“Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi usai menggelar rakor, Rabu (19/6/2024).
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.
“Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening,” ucap Hadi.
Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket.
“Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket. Kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat,” terang Hadi.
(Red)