
PANDEGLANG – Selama tiga hari Operasi Zebra Kalimaya 2019, ratusan pengendara bermotor terjaring petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang. Kebanyakan pelanggarannya didominasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Darwin Khairul Syafari mengatakan, Operasi Zebra Kalimaya 2019 dilaksanakan sejak 22 Oktober hingga 5 November 2019 nanti.
“Kami memulai operasi ini pada 23 Oktober 2019 lalu, hingga saat ini sudah berjalan tiga hari. Operasi ini dilakukan bukan hanya di Pandeglang saja, akan tetapi di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Darwin usai kegiatan operasi di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Jumat (25/10/2019).
Darwin membeberkan, target operasi kali ini meliputi pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, tidak menggunakan helm, mengemudi dalam keadaan mabuk, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus dan kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotari.
“Dari jumlah 438 yang ditilang itu secara rincinya yakni, tilang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebayak 364 tilang, SIM (Surat Izin Mengemudi) 63 tilang, dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 11 unit,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rofhaldi Prayitno mengatakan, selain menyadarkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, operasi ini juga bagian dari mencegah peredaran kendaraan bodong.
“Masih banyak masyarakat yang mengemudi tidak taat aturan seperti tidak menggunakan helm, melengkapi surat-surat. Jelas hal itu membuktikan kesadaran masyarakat masih minim,” tambahnya. (Med/Red)