Beranda Hukum Tiga Hari Pasca Ditangkap, Karantina Cilegon Musnahkan Daging Celeng Ilegal

Tiga Hari Pasca Ditangkap, Karantina Cilegon Musnahkan Daging Celeng Ilegal

Kepala Badan Karantina, Banun Harpini (tengah) saat hendak memusnahkan daging celeng ilegal. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

MERAK – Daging celeng ilegal seberat 1,6 ton dimusnahkan di Insenerator pada Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Senin (23/7/2018). Pemusnahan sebagian barang bukti dari total penangkapan seberat 4,6 ton itu tergolong cepat mengingat barang bukti baru diamankan petugas pada Jumat (20/7/2018) lalu di dermaga lima Pelabuhan Merak.

“Karena ini adalah kerja sama intelijen, makanya cepet banget (dimusnahkan). Karena intelijen ini punya data yang cukup valid untuk kita segera mengeksekusi. Kita sudah meminta izin dari pengadilan, bahwasannya ini (barang bukti) bisa dipakai untuk pemusnahan,” ungkap Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Banun Harpini dalam keterangan persnya usai memusnahkan barang bukti secara simbolis.

Daging celeng asal Palembang yang berusaha diselundupkan ke Solo itu berhasil digagalkan oleh petugas BKP Kelas II Cilegon dibantu aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.

Menurutnya, pengungkapan penggagalan upaya edar komoditas yang sudah tak asing ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Mengingat hingga saat ini masih banyak produk-produk pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat yang ditengarai tidak aman dan tidak sehat, salah satunya yakni mengandung unsur daging celeng.

“Barang bukti ini sebagian sudah rusak dan dikhawatirkan busuk, nanti larva sistiserkosisnya akan menyebar kemana-mana. Saat ini kita sudah tetapkan satu tersangka, tapi kita terus lakukan pengembangan, pada saatnya nanti akan kita umumkan,” terangnya.

Baca : Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan 4,6 Ton Daging Celeng Ilegal

Sementara itu Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan modus operandi penyelundupan daging celeng tanpa dilengkapi sertifikat hewan dan sanitasi yang berhasil diungkap pihaknya itu tergolong baru.

Baca Juga :  Skenario Keamanan Pilkada 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sispamkota

“(Penyelundupan daging celeng) saat ini sudah berubah dari modus sebelumnya. Kalau dulu daging diselundupkan dengan menggunakan bus penumpang atau truk ukuran besar, sekarang truk ukuran kecil. Dan ini adalah hasil pemantauan intelijen selama dua minggu, sebelum akhirnya ditangkap,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News