Beranda Hukum Tiga Berkas Kasus Korupsi di Banten Masuk Pengadilan

Tiga Berkas Kasus Korupsi di Banten Masuk Pengadilan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Tiga berkas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Tiga perkara rasuah tersebut antara lain berkas kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, kasus pungli dana pinjaman guru di UPT Dinas Pendidikan Taktakan, Kota Serang dan kasus korupsi pembangunan irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.

Pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr. Drajdjat Prawiranegara, Kabupaten Serang menyerat Tb Fatullah yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rudi Yanto dan Indra Julianto yang merupakan CV penyedia ambulans jenazah di rumah sakit tersebut. “Kasus ini kami terima satu berkas untuk tiga tersangka,” kata Panitera Muda (Panmid) Pengadilan Negeri Serang, Anton Praharta, Rabu (22/5/2019).

Sedangkan kasus pungli di UPT Dindikbud Taktakan dengan tersangka Adang Suganda (58) seorang guru SD dan Bendahara Kantor UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan Edy Purwanto. “Kalau ini dua berkas masing-masing.”

Kasus korupsi pembangunan irigasi bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 menyeret empat tersangka yakni Cepi Saipudin, Konsultan program Hendri Suryadi, Direktur CV Karya Pratama Konsolindo Achmad Ginanjar Pratama, dan PPK pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten Ade Pasti Kurnia. “Empat berkas,” ujarnya.

Anton menuturkan selanjutnya pihaknya akan meneruskan berkas yang sudah lengkap tersebut untuk dijadwalkan sidang. “Kalau waktu sidangnya kapan, itu tanahnya majelis hakim,” jelasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News