Beranda Politik Tidak Puas Putusan Bawaslu, Vokalis Jamrud Bakal Banding ke PTUN

Tidak Puas Putusan Bawaslu, Vokalis Jamrud Bakal Banding ke PTUN

Bakal calon wakil bupati, Hendra Pranova saat memberikan keterangan pada wartawan usai sidang terbuka di kantor Sentra Gakumdu.

PANDEGLANG – Pasangan Krisyanto-Hendra Pranova berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil sidang terbuka Bawaslu yang menolak sengketa proses Pilkada.

Usai sidang terbuka yang digelar di Sentra Gakkumdu Pandeglang, Hendra Pranova mengaku tidak puas dengan hasil yang mereka terima dimana Bawaslu menolak gugatan yang dilayangkan dengan alasan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan sehingga Bawaslu menolaknya.

Padahal, Kata Hendra, bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu dianggap sudah sangat kuat dan jelas sehingga mereka berani mengajukan gugatan.

“Kurang puas tentunya, jadi kami akan mengambil langkah selanjutnya, nanti kami akan berunding dulu dengan kuasa hukum langkah apa yang selanjutnya tapi pada intinya kami tidak puas dengan hasil ini karena bukti-bukti yang kami sampaikan sudah detail dan jelas,” kata Hendra usai sidang, Jumat (21/8/2020).

Ai Erlangga, selaku kuasa hukum pasangan Krisyanto-Hendra menegaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk kliennya yakni mengajukan banding ke PTUN. Namun langkah tersebut terlebih dahulu akan dimusyawarahkan dengan kliennya.

“Kami menanggapi hasil putusan hari ini karena sifatnya mengikat tidak bisa banding di sini itu hanya putusan administratif saja menurut kami, jadi kami akan koordinasi dan diskusi lagi kemungkinan besar kami akan melanjutkan PTUN di Serang karena ini hanya prasyarat untuk menuju PTUN itu aja,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mempersembahkan rencana yang akan dilakukan oleh pasangan Krisyanto-Hendra. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-undang.

“Itu hak pemohon karena ruangnya masih ada karena ketika tidak puas atau keberatan dengan BA KPU ruangnya disengketakan di Bawaslu, ketika masih ada keinginan melanjutkan proses selanjutnya itu ruangnya di PTUN, kalau tidak puas dengan hasil musyawarah terbuka ini,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News