Beranda Kesehatan Tidak Pakai Masker, Warga Kota Serang Dihukum Push-up

Tidak Pakai Masker, Warga Kota Serang Dihukum Push-up

Warga yang tak memakai masker diberi hukuman. (Wahyu/bantennews.co.id)

 

SERANG – Satgas Covid-19 Kota Serang terus berupaya menekan angka penyebaran virus Corona. Mengingat Kota Serang kini berada pada fase zona orange dan diapit oleh daerah dengan zona merah penyebaran Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar operasi yustisi dan protokol kesehatan di beberapa jalur utama Kota Serang.
Dari kegiatan tersebut masih banyak warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika berkendara.

Pantauan di lokasi Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Kemang, Patung Debus Kota Serang banyak pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar protokol kesehatan dihukum dengan berbagai bentuk sanksi.

Mulai dari push-up, menyanyikan lagu kebangsaan, bersholawat hingga mengaji. “Betul di Patung Debus sudah dilaksanakan giat yustisi dan protokol kesehatan dengan tim Satgas yang terdiri dari TNI-Polri Dishub dan Satgas,” kata Kepala Satuam Polisi Pamong Praja Kota Serang Kusna Ramdani, Selasa (19/1/2021).

Kusna mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk kembali mendisiplinkan masyarakat dan agar tetap menerapkan 3M yaitu mencuci tangan menjaga jarak dan mengenakan master ketika berada di luar rumah. “Supaya penyebaran Covid-19 ini tidak terlalu massif,” ujar Kusna.

Rencananya kegiatan serupa akan lebih rutin dilaksanakan pada pagi dan sore hari. Dengan waktu yang sudah ditentukan sesuai kondisi dan situasi. (You/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News