LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Buruh dengan terlapor KPU Lebak, yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (11/9/2023).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan sidang yang digelar tadi untuk menangani pelanggaran administrasi Pemilu, dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak.
“Laporannya terkait pelanggaran administrasi perihal Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Dedi kepada awak media.
Ia menjelaskan, pelapor tidak masuk DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) pencalegan sehingga dicoret oleh KPU Lebak.
“Dalam sidang ini kita mencari pembuktian. Betul apa tidak bahwa yang bersangkutan, di-TMS-kan oleh pihak KPU Lebak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pelapor tidak hadir, jadi sidang ditunda besok.
“Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum akhirnya ditunda karena pelapor dari Partai Buruh tidak hadir dan akan digelar kembali besok, Selasa 12 September 2023,” ucapnya. (San/Red)