Beranda Politik Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU

Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [ANTARA/Rio Feisal]

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada perwakilan lembaga tersebut yang hadir dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan.

Teguran disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.

Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota KPU sebagai pihak terlapor menjadi catatan bagi majelis.

Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU sedang berada di Jakarta, namun ada tugas dan kegiatan organisasi.

“Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini sekaligus pelapor, menyesalkan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan.

Apalagi, menurutnya, terlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

“Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor pada Selasa (21/11/2023).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News