Beranda Peristiwa THM Kembali Marak, Pemkot Cilegon Diminta Tegas

THM Kembali Marak, Pemkot Cilegon Diminta Tegas

Hearing THM bersama Komisi II DPRD Cilegon. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Wacana penertiban kembali Tempat Hiburan Malam (THM) jenis diskotik, karaoke dan warung remang-remang di Kota Cilegon mencuat. Sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Gebrak Banten Darussalam menyoal hal itu ke Komisi II DPRD Cilegon menyusul beroperasinya kembali THM secara diam-diam.

“Kami meyakini yang namanya aktivitas maksiat itu sampai kapan pun tidak akan pernah hilang dari muka bumi. Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk menertibkannya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, ditutup, dimonitoring. Kenyataannya walau dimonitoring tapi kan masih saja buka, ada apa? Jangan-jangan di belakang ada perselingkuhan,” tuding Jebug, salah seorang perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Cilegon, Rabu (8/2/2023).

Menyikapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengaku pihaknya sangat mendukung adanya langkah penertiban yang dapat didahului oleh pemerintah daerah. “Persoalan adanya oknum (yang berselingkuh dengan THM-red), ya kita minta pemerintah untuk tegas saja. Bahwa ini sudah meresahkan, sudah mendegradasi moralitas masyarakat maka kita minta pemerintah setegas-tegasnya untuk ditindaklanjuti. Karena faktanya kan (THM) masih marak,” katanya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pariwisata pada Disporapar Cilegon, Nelly Evalinda menuturkan bahwa kendati marak, namun aktivitas THM maupun karaoke di Kota Cilegon selama ini tidak berdampak baik pada pendapatan daerah, hingga pada akhirnya bahkan sempat menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

“Umumnya yang mengantongi izin awal itu kan untuk hotel dan restoran, sementara seperti karaoke dan diskotik itu hanya menjadi fasilitas penunjangnya. Nah BPK melihat adanya indikasi pendapatan daerah yang bisa ditarik kalau (THM) dilegalkan. Tapi kan kita tidak menerapkan regulasi untuk menarik pajak dari itu, karena tidak ada dasar hukum pemungutan. Maka dari itu kami mendukung kalau itu ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Zona Merah Covid-19, Operasional 29 THM dan Restoran di Cilegon Ditutup

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News