Beranda Hukum Tewaskan Warga, Dua Peracik Miras Oplosan di Menes  Ditangkap Polisi

Tewaskan Warga, Dua Peracik Miras Oplosan di Menes  Ditangkap Polisi

Ekspose kasus miras oplosan di Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang pria peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 3 warga di Kecamatan Menes beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berinisial DK (25) dan AS (23).

Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/9/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70 persen dengan campuran Coca-Cola, bubuk Nutrisari, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.

“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik, setelah jadi minuman itu dibagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.

Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol kosong berbagai ukuran, 2 buah teko plastik, 1 buah gelas, 2 unit Handphone, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan dan 1 buah Jerigen.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News