KAB. SERANG – Polisi menetapkan seorang teknisi berinisial RO sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah berusia 12 tahun akibat tersetrum di pasar malam Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan gelar perkara.
“Hasil gelar di Polres, satu ditetapkan tersangka perannya terkait listrik dan sudah ditahan di Polsek (Polsek Pabuaran),” ujar Kasi Humas Polres Serang Kota AKP Iwan SumantriĀ dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
RO ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian memeriksa keterangan darinya dan sejumlah saksi. Dalam keterangannya itu, ia mengaku mengetahui ada kabel listrik yang terkelupas namun tetap dipaksa untuk dipasang.
Akibatnya, ketika korban MGA memegang pagar besi yang teraliri listrik, bocah tersebut tersetrum dan meninggal dunia.
RO saat ini ditahan di Polsek Pabuaran dan dikenai Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Pasal 359 ancaman hukuman 5 tahun,” katanya. (Nin/Red)