LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Lebak pada Jumat (18/8/2023). Dari pengumuman itu ada 560 bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024.
“Secara keseluruhan rangkaian dari penetapan DCS sudah kita tetapkan dengan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Banten,” kata Ketua KPU Lebak Nimatullah kepada BantenNews.co.id, Minggu (20/8/2023).
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengungkapkan, penetapan DCS dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak.
“KPU menyusun kemudian ditetapkan DCS dengan melakukan rapat pleno. berita acara penetapan DCS kemudian akan kami serahkan kepada teman-teman partai politik,” ucapnya.
Dia mengatakan, daftar calon yang masih bersifat sementara itu kemudian akan diumumkan oleh KPU Lebak pada tanggal 19-23 Agustus 2023. Di jadwal yang bersamaan dengan pengumuman DCS, KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat mengenai para calon wakil rakyat tersebut.
“Masukan dan tanggapan yang disampaikan ke kami hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan saja, jadi tidak melebar ke mana-mana,” terang Lita.
Ia menambahkan, KPU meminta masyarakat yang memberikan laporan untuk menyebutkan dan menyertakan data diri secara lengkap dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya.
“Jadi harus lengkap, identitas yang memberi masukan dan tanggapan siapa, dan juga harus memberikan bukti-bukti dokumen nya. Kalau sekadar laporan tapi tidak lengkap ya tidak bisa,” katanya.
Diketahui, 88 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PSI. (San/Red)