LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon anggota legislatif (Celeg) terpilih pada Pileg 2019.
“Kita berharap persengketaan pemilu itu bisa rampung pertengahan Juni 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah, Kamis (30/5/2019).
Selama ini, persengkeataan pemilu baik pilpres maupun pileg diproses secara hukum dan tangani MK di Jakarta.
Namun, keputusan MK tersebut hingga kini belum selesai dan masih dalam proses persidangan.
Penetapan legislatif kabupaten tentu harus ada keputusan MK sesuai aturan dan undang-undang.
Apabila, persengketaan itu selesai maka KPU RI merekomendasikan ke KPU Provinsi Banten agar KPU Kabupaten Lebak segera melaksanakan penetapan calon legislatif kabupaten.
“Kami minta caleg yang terpilih itu bersabar sambil menunggu keputusan MK itu,” katanya dikutip dari AntaraNews.com.
Menurut dia, penetapan calon legislatif kabupaten sebanyak 50 orang dari beberapa peserta partai politik kontestan pemilu 2019.
Namun, caleg hasil pemilu kebanyakan dari Partai Gerindra sebanyak 10 kursi dan disusul PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Sedangkan, caleg hasil pemilu 2014 kebanyakan dari PDI Perjuangan sebanyak 10 kursi dari enam dapil.
KPU mengapresiasi pelaksanaan pemilu secara umum berjalan lancar dan tertib, bahkan partisipasi masyarakat hingga mencapai 80 persen.
Meningkatnya partisipasi masyarakat itu, karena mereka memiliki tanggung jawab agar wakil rakyat dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap para caleg terpilih dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan lebih berkualitas,” katanya. (Red)