Beranda Pemerintahan Terus-terusan Didemo, Walikota Cilegon Akhirnya Tolak UU Cipta Kerja

Terus-terusan Didemo, Walikota Cilegon Akhirnya Tolak UU Cipta Kerja

Walikota Cilegon, Edi Ariadi berada di podium massa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja

CILEGON – Ribuan buruh dan mahasiswa kembali berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (20/10/2020).

Berbeda dengan demo sebelumnya, buruh dan mahasiswa ditemui Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Edi dalam kesempatan itu ikut berorasi di atas podium yang sudah disediakan massa.

Walikiota Cilegon Edi Ariadi menyatakan sikapnya menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI. Edi meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera mengeluarkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Keputusan Edi itu setelah berunding dengan Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Efendi serta perwakilan serikat buruh dari berbagai organisasi di Ruang Rapat Staf Ahli Walikota Cilegon.

Pernyataan Sikap Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja lantaran situasi di Cilegon pasca disahkannya Udang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa penolakan dari Forum Serikat Buruh atau Serikat Pekerja, Mahasiswa dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Edi juga mendukung langkah para buruh yang terus berjuang agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Cipta Kerja untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI pada 5 OKtober 2020.

“Kali ini tidak menjaga jarak, saya maafkan. Besok harus jaga jarak, 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Memakai Masker) harus diterapkan,” ujar Edi.

Edi menambahkan, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja agar Kota Cilegon aman tidak terjadi gejolak. “Meski selama ini aksi di Cilegon aman, kami tidak ingin ada gejolak, beberapa hari gejolak terus menerus,” ucapnya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Kota CIlegon Endang Efendi. Endang mengatakan, penolakan untuk kepentingan rakyat. “Pertimbangannya pertimbangan rakyat, agar terjadi kondusifitas daerah,” kata Endang.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Syahrudin mengatakan, disampaikan dengan hormat, pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 oleh DPR-RI menimbulkan gelombang aksi penolakan dari serikat buruh, mahasiswa dan ormas.

Baca Juga :  Ciptakan Filter Penjernih Air, Kecamatan Pasar Kemis Juara Lomba TTG Kabupaten Tangerang

“Kami minta Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law digantikkan dengan Perppu,” tegasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News