SERANG – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, penyimpangan uang Rahn dan Arrum serta penafsiran tertinggi yang dilakukan tersangka W selaku Kepala Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, sebesar Rp2,6 miliar digunakan untuk trading saham dan wisata.
“Sementara (dari fakta penyelidikan uang hasil penyimpangan) digunakan untuk trading saham, bitcoin dan (saham) crypto. Yah sebagian digunakan Intrumen investasi, terus digunakan wisata dan seterusnya,” ujar Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik, Moch. Yusuf Putra saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Senin (6/6/2022).
Kerugian saham yang dialami tersangka W, lanjut Ivan, menjadi salah satu sebab melakukan penyimpangan berupa Rahn, Arrum dan penafsiran tertinggi fiktif.
“Main saham buntung (rugi, red), itulah menyebabkan dia harus melakukan pengajuan fiktif menggunakan nasabah fiktif juga,” kata Ivan.
Ivan juga menyebut, tersangka saat ini masih aktif sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian.
“Masih aktif. Sementara perkembangan penyidikan, kami menyimpulkan W sebagai petugas penerima pengajuanĀ permohonan Rahn maupun Arrum dan memutus dapat dipertanggungjawankan pidana,” ucapnya.
Terkait pengusutan kasus tersebut, Ivan mengaku, Kejati Banten mendapatkan laporan dari tim satuan khusus internal Pegadaian melalui kuasa hukumnya.
“Jadi di unit pegadaian syariah hanya 2 orang yang mengelola saudara tersangka W (selaku) pengelola UPS sekaligus sebagai kepala yang melayani menaksir dan memutus. Dan petugas kedua adalah kasir. Sementara dari fakta penyidikan tersangka W sebagai (kepala) meminta akun ke kasir untuk memperlancar pelayanan. Diajukan pada saat jam istirahat. Dengan akun itu dia leluasa menarik maupun mengirim ke rekening manapun,” jelasnya.
Ivan juga menyebut, untuk memuluskan aksinya, W menggunakan sebanyak 45 kartu tanda penduduk (KTP) fiktif.
“Sebagian (KTP) keluarga, kerabat, guru anak ada juga nasabah pegadaian. Dati odentitas fiktif itu ada juga yang berprofesi sebagai PNS, yah inyinua ada (KTP) keluarganya (mulai) suaminya sendiri, ibunya sendiri. Dan sebagian besar (KTP) yang digunakan itu dari Kota Serang,” ujarnya.
Sementara, Ketua Tim Penyidik, Moch. Yusuf Putra menyebut, alat gadai yang digunakan tersangka W mayoritas berupa emas imitasi.
“Emas imitasi, beli dari online,” ucap Yusuf.
Saat ditanya betapa saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut, Yusuf menyebut, sebanyak 30 saksi telah diperiksa. “Saksi sudah (diperiksa) 30-an. Termasuk keluarga, guru dan kerabat (tersangka),” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan, dari Rp 2,6 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 300 juta telah dikembalikan tersangka W. “Pengembalian baru sekitar Rp 300 jutaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejati Banten, hari ini, Senin (6/6/2022), telah melakukan pemeriksaan terhadap W selaku Kepala Pengelola USP Pegadaian Cibeber Kantor Cabang Pegadaian Kepandean. Dimana berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021. Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, nenetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi. (Mir/Red)