SERANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten menemukan adanya kekurangan volume dan dokumen atas pekerjaan kontruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Disperkim) Banten.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripuran Penyampaian Laporan Hasil pembahasn DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daearh (LKPD) Pemprov Banten Tahun anggaran 2019 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2020).
Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Banten, Budi Prajogo dalam laporannya menjelaskan, terdapat kekurangan 12 volume pekerjaan senilai Rp1,249 miliar dan satu paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 48 juta.
“Atas temuan tersebut yang sduah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 480 juta, sedangkan yang bekum dikembalilan sebesar Rp 800 juta,” jelas Budi.
Lebuh lanjut, Budi menuturkan, DPRD Banten menemukan dan kontruksi sebesar Rp5,661 miliar di DPRKP.
“Atas hal tersebut, kami Banggar belum menerima dokumen dari lembaga perbankan atas kesanggupan pembayaran tersebut. Kami juga meminta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk memberikan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktunya,” tuturnya.
Banggar juga menyoroti absennya DPUPR dan DPRKP dalam melakukan pembahasan tindak lanjut LHP BPK. “DPUPR dan DPRKP belum bisa kami mintai keterangan. Karena dalam setiap pembahasan, rapat-rapat tidak pernah hadir,” katanya.
Oleh karena itu, kata Budi, DPRD meminta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami juga meminta Sekda Banten untuk segera melakukan rencana aksi,” kata Budi.
Selain dua OPD tersebut, Banggar juga menyoroti kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
“Kami berharap Pemprov Banten dapat meningkatkan kinerja BPBD agar lebih profesional lagi dalam melakukan tugasnya,” ujar Budi, seraya mengapresiasi capaian Pemprov Banten atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
(Tra/Mir/Red)