Beranda Pendidikan Tertibkan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Butuh Aturan Berupa Perda

Tertibkan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Butuh Aturan Berupa Perda

Kepala Kantor Bahasa Banten Halimi Hadibrata (kiri) bersama Walikota Serang Syafrudin.

SERANG – Penggunaan bahasa di ruang publik perlu ditertibkan karena banyak yang belum mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia. Untuk penertiban ini diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Kepala Kantor Bahasa Banten Halimi Hadibrata tak menampik bahwa masih banyak bangunan perumahan atau pusat perbelanjaan di perkotaan di Banten yang menggunakan bahasa asing dibandingkan Bahasa Indonesia.

“Perlu penertiban pengguna bahasa di ruang publik sesuai UU Bahasa,” ujar Halimi Hadibrata, di sela Lokakarya Inventarisasi Kosakata dan Istilah Arsitektur, di Kota Serang, Selasa (24/8/2021).

Ia mengatakan bahwa pada September mendatang akan dilakukan advokasi untuk penertiban penggunaan bahasa di ruang publik. Kendati demikian, dalam penertiban ini perlu ada perda agar memiliki sanksi yang tegas.

“Sampai sekarang belum ada payung hukum berupa perda, sanksi belum ada. Pemprov Banten hanya ingin berupa pergub, kami masih berupaya agar berupa perda. Untuk advokasi bisa kerja sama dengan Ombudsman agar bisa sesuai dengan aturan”.

Walikota Serang Syafrudin juga sepakat perlu adanya penertiban penggunaan bahasa di ruang publik. “Kalau bisa jangan gunakan bahasa asing, bila perlu gunakan bahasa daerah,” ujarnya. (Ink/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News