TANGSEL – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial FS ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp2,8 miliar yang dilaporkan korbannya berinisial YR pada 2021 lalu.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menanggapi akan status tersangka dari FS. Menurutnya, IDI pusat maupun wilayah seharusnya menon-aktifkan FS dari jabatan ketua, agar tidak berpotensi memperburuk atau mencemarkan nama organisasi profesi kedokteran tersebut.
“Lebih bijak jika IDI pusat dapat menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua IDI Kota Tangerang Selatan, sampai putusan pengadilan itu inkrah. Agar dapat menurunkan tensi publik serta menjaga isu ini tidak menjadi liar yang mengarahnya hanya akan memperburuk atau mencemarkan nama IDI,” ujarnya, Kamis, (16/2/2023).
Tamil menuturkan, dugaan tindakan pidana yang dilakukan itu merupakan ranah pribadi dari FS pada saat dia menjabat sebagai Direktur BBH Pondok Cabe, Pamulang, dan bukan kesalahan dalam profesi dokternya. Sehingga, lanjutnya, IDI tidak berhak memberikan sanksi pribadi, melainkan bertindak menjaga nama baik organisasi.
Kendati demikian, Tamil tak memberi banyak komentar terkait permasalahan yang menjerat Ketua IDI Tangerang Selatan berinisial FS tersebut dalam dugaan perkara pidana. Pasalnya, kata Tamil, di dalam hukum sebelum seseorang itu mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Sehingga tentu tidak boleh ada sanksi tertentu akibat adanya predikat dugaan pidana tadi, itu perlu kita garis bawahi,” katanya.
Diketahui, Ketua IDI Kota Tangerang Selatan FS yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alat kesehatan (alkes).
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasus tersebut dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (Ihy/Red)