CILEGON – Rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan digelar Polres Cilegon. Ada sekitar 84 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekontruksi kasus penculikan dan pembunuhan tersebut di gelar di lapangan Mapolres Cilegon, Jumat (4/10/2024). Tersangka yang berjumlah 5 orang seluruhnya dihadirkan, termasuk ayah dan keluarga korban.
Saat rekonstruksi berlangsung, ayah dan keluarga korban turut menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Sontak, isak tangis dari keluarga korban tak bisa dielakkan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan rekonstruksi itu dimulai sejak para tersangka merencanakan penculikan dan pembunuhan sampai pemusnahan barang bukti. Tak ada fakta baru dalam kasus tersebut.
“Jadi ada sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan 1 bulan sebelumnya, kemudian 3 hari sebelum kejadian penculikan, kemudian penculikan sampai dengan terakhir pada saat pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti,” katanya.
Hardi mengungkapkan, usai rekonstruksi kasus tersebut kini pihaknya telah menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka, mulai dari penganiayaan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.
“Kalau pasal yang kita terapkan, kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan itu mulai dari Pasal 80 Ayat 3 penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, kemudian Pasal 83 penculikan, dan Pasal 340 pembunuhan berencana. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati,” ungkapnya.
Saat ini juga, kata Hardi, Polres Cilegon telah menyusun berkas kasus penculikan dan pembunuhan tersebut dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi berkas sudah lengkap dan kita susun kemudian dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan. Kalau ada kekurangan nanti kita komunikasikan ke Kejaksaan,” tutupnya.
(STT/Red)