SERANG – Polisi meringkus Agus (30), tahanan Polresta Serang Kota yang sempat melarikan diri. Ia merupakan tersangka pembunuhan anak kandungnya di Ciomas, Serang.
Agus ditangkap saat turun dari Gunung Prakarsa menuju Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Hasil interogasi sementara selama pelarian tidak berbaur dengan masyarakat. Tinggal di saung-saung yang kosong, kronologis masih dalam investigasi Propam 2 anggota masih dalam pemeriksaan secara intensif,” kata PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani dalam siaran pers.
Diketahui sebelumnya, Agus kabur pada Kamis (25/7/2024) pagi kemarin saat petugas jaga sedang membersihkan lingkungan. Para petugas baru tahu Agus kabur dari tahan lainnya.
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Ciomas Kabur dari Rutan Polres Serang Kota
Agus merupakan tersangka pembunuhan buah hatinya sendiri di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024) dini hari lalu.
Korban yang diketahui bernama NR (3) ditemukan tewas di kamarnya dengan luka akibat senjata tajam. Ibu, Herawati (26), yang juga berada di kamar saat kejadian, kaget terbangun karena cipratan darah dari NR. Ia kemudian melihat suaminya, Agus (30), pelaku pembunuhan, melarikan diri dengan membawa golok.
(Dra/red)