SERANG – Para tersangka kasus pembobolan kas daerah di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mencoba menghilangkan barang bukti. Mereka membakar dokumen terkait setoran pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Pembakaran dokumen tersebut diketahui oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang bergerak cepat menyelamatkan dokumen-dokumen terkait aksi kejahatan tersebut. Selain membakar dokumen, tersangka juga mencoba menghilangkan jejak kejahatan pada sistem aplikasi Samsat yang digunakan di seluruh Provinsi Banten.
“Ada beberapa dokumen yang sudah dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan alat bukti. Makanya kami bergerak cepat langsung menahan keempat tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer kepada awak media, Jumat (22/4/2022).
Selain menyita dokumen tersebut, Tim Penyidik juga menyita dokumen dan file terkait setoran pajak. “Barang bukti lain yakni uang senilai Rp29 juta kita sita dari Sekretaris Bapenda (Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah),” ujar Kajati Banten didampingi Kasi Pidsus Iwan Ginting.
Baca juga: Sekretaris Bapenda Pastikan Uang Tunai yang Disita Kejati Bukan Berasal dari Laci Kerjanya
Terkait pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut, pihak Kejati Banten masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya pihak dari Bank Banten yang diduga meloloskan duit yang sudah disetorkan.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang. (You/Red)