PANDEGLANG – Usai menetapkan TN (55) dan IK (44) sebagi tersangka kasus kredit fiktif Bank bjb Cabang Labuan, polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).
Dalam keterangannya, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengungkapkan ada beberapa fakta baru setelah penetapan tersangka. Fakta tersebut yakni semua pekerjaan proyek fiktif yang diajukan ke Bank BJB Cabang Labuan tidak ada di Kabupaten Pandeglang.
Yang paling menarik, ternyata tersangka TN dan Pimpinan Cabang (Pincab) BJB Cabang Labuan memiliki hubungan dekat sehingga dirinya bisa mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) meski tersangka bukan orang Pandeglang dan pekerjaan yang diajukan juga tidak ada di Pandeglang.
“Untuk lokasi pekerjaan ada di Bandung, di PT Angkasa Pura Soekarno Hatta dan pembangunan jalan Tol Kunciran. Semua pekerjaan ada di luar kota tetapi pengajuan ada di BJB Cabang Labuan,” terangnya.
Jefri juga mengaku masih melakukan pendalaman terkait kedekatan tersangka dengan Pincab bjb Cabang Labuan sehingga tersangka bisa mengajukan pinjaman meskipun pekerjaannya tidak ada di Pandeglang.
“Sampai saat ini kami masih dalami ada hubungan apa tersangka TN dengan Pincab bjb Cabang Labuan. Karena diduga pada saat itu Pincab bjb Cabang Labuan kenal lama dengan tersangka TN, sehingga pada saat tersangka TN mengajukan pinjaman ke bjb Cabang Labuan langsung nyambung,” jelasnya.
Agar mendapatkan pinjaman lebih besar dari Bank bjb Cabang Labuan, tersangka TN sengaja membuatkan CV dengan mengatasnamakan karyawannya. Bahkan dirinya pun sengaja membuat Perseroan Terbatas (PT) untuk adiknya dan PT tersebut digunakan olehnya untuk pengajuan KMKK.
“Tersangka TN melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Bank bjb Cabang Labuan dan membawa berkas permohonan KMKK, selanjutnya tersangka membuat 2 CV dengan mengatasnamakan karyawannya, serta 1 PT atas nama adik kandungnya sendiri untuk diajukan KMKK ke bjb Cabang Labuan, kemudian dia juga yang memegang buku rekening dan uang hasil pencarian dari Bank bjb Cabang Labuan,” tukasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
(Med/Red)