SERANG – Charlie Chandra, ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini menjadi kawasan PIK 2, datang ke Polda Banten.
Kedatangan Charlie untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Banten sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Charlie datang ke Polda Banten didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Selasa (29/4/2025).
Charlie juga dikawal oleh puluhan masyarakat dari wilayah Banten Utara yang menolak pembangunan PIK 2 termasuk Said Didu dan Kholid.
Saat pemeriksaan, Charlie menolak untuk diperiksa karena sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan perkara kepada Polda Banten.
Ia beralasan, sudah menggugat perdata PT Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK 2 ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Semestinya menurut aturan hukum kita ketika ada perkara perdata maka perkara pidana dihentikan sementara waktu. Tapi klien kami tetap dipanggil,” kata Ghufroni selaku salah satu tim kuasa hukum.
Pihak penyidik kata Ghufroni memahami alasan kliennya yang enggan diperiksa dengan alasan tersebut.
Penyidik kemudian memperbolehkan Charlie untuk menyudahi pemeriksaan tersebut meski tetap dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kini, kliennya masih menunggu jawaban dari Polda Banten mengenai surat permohonan penundaan perkara tersebut apakah diterima atau tidak.
Pemanggilan Charlie oleh Polisi katanya merupakan putusan dari Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu mengenai surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 lalu.
“Kami menyimpulkan ini adalah bagian upaya kriminalisasi terhadap orang yang tidak mau tanahnya dijual kepada pihak pengembang PIK 2 dengan harga yang sangat murah. Karena klien kami tidak mau menjual maka dibuatlah seolah-olah dia memalsukan surat,” imbuhnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd