Beranda Hukum Tersangka Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Serang Jadi DPO

Tersangka Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Serang Jadi DPO

SERANG– Martini (36) Seorang warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menipu 33 orang dengan iming-iming investasi emas antam. Akibatnya para korban rugi hingga Rp400 juta.

Martini mengaku sebagai koordinator corporate and investor relationship PT Antam Persero dan mengajak dua rekannya bernama Anjar Mei Triana dan Mudayana sekitar bulan Mei 2020 lalu. Martini menjanjikan keuntungan kepada keduanya sebesar 4% bila berhasil mengajak anggota lain ikut investasi tersebut.

Anjar kemudian berhasil menggaet 33 anggota dan Mudayana mengajak anaknya sendiri untuk ikut. Ada 4 program yang ditawarkan Martini sehingga menggiurkan para anggota, yaitu logam mulia reguler 10 hari kerja dengankeuntungan 5% sebanyak 9 kali sejak tanggal 5 Juni sampai 24 September 2020, Logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5% sebanyak 9 kali sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021, Logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30% sebanyak 3 kali sejak tanggal 30 November 2020 sampai Februai 2021, dan Dinar promo 30 hari kerja dengan keuntungan 25% sebanyak 4 kali sejak tanggal 19 November 2020 sampai bulan April 2021.

“Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan,” tutur Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan para korban karena tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Martini dan rekannya di awal. Martini sempat bertemu dengan para korban dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut tapi karena tidak menetapi janjinya maka ia pun dilaporkan.

Total kerugian dari 33 korban yaitu Rp400 juta dan Mudayana sebesar Rp32 juta. Martini disinyalir telah melarikan diri setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian. Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Mi’rodin.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News