Beranda Hukum Terpengaruh Video Porno, Ayah di Serang Tega Setubuhi Anak Kandung

Terpengaruh Video Porno, Ayah di Serang Tega Setubuhi Anak Kandung

Kapolres Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengekspose kasus pencabulan ayah kandung di Serang, Banten. (Audindra/Bantennews)

SERANG – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Serang. Seorang ayah tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri.

Peristiwa memilukan itu menimpa anak berinisial BS (17) warga Kecamatan Waringinkurung, kabupaten Serang. Ia harus pasrah menuruti nafsu bejat sang ayah bernisial MS (44).

MS sendiri sempat menduda karena istri pertamanya meniggal dunia.  Setelah menikah lagi, nafsu birahi MS rupanya semakin tak terbendung hingga tega menyetubuhi buah hatinya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, MS mengiming-imingi ponsel baru kepada korban yang duduk di bangku kelas satu SMA. BS yang terus menolak kemauan sang ayah itu akhirnya pasrah karena terus dipaksa.

Saat kejadian, September 2023 silam korban baru keluar dari kamar mandi. Melihat itu, MS yang diduga tengah menyaksikan film dewasa masuk ke kamar korban.

Di kamar itu, MS memaksa korban untuk menyaksikan film dewasa tersebut sambil merayu korban. Korban menolak. Pelaku terus memaksa dan menyetubuhi korban.

“Hasil penyelidlkan terjadi perbuatan melawan hukum, dugaan menyetubuhi atau perbuatan cabul ternadap anak di bawah umur,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (7/5/2024).

Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengantongi surat hasil visum terhadap korban. “Termasuk petunjuk bukti pakaian anak korban selanjutnya kami gelar perkara menetapkan tersangka pada 30 April 2024 saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujar Sofwan.

Menurut keterangan, perbuatan itu dilakukan MS beberapa kali di rumahnya. Akibat perbuatan bejat sang ayah, BS mengalami trauma dan luka pada bagian alat vital.

Paman korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/IV/2024/SPKT/POLRESTA SEARNG KOTA tanggal 23 April 2024. Tersangka MS kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

MS diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. MS diancam minimal penjara selama 15 tahun. (Dra/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News