SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan WRD selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS), Kepandean, Lontar, Kota Serang, Senin (6/6/2022). WRD ditahan atas kasus dugaan gadai fiktif senilai Rp 2,6 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan. Baru sekira pukul 16.30 WIB tersangka WRD dengan mengenakan rompi tahanan didampingi penyidik langsung memasuki mobil tahanan yang berada di depan gedung Kejati Banten.
Tidak ada sepatah katapun dari tersangka WRD saat ditanya wartawan. Bahkan, saat dikonfirmasi penyidik awak media juga memilih bungkam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam melakukan aksinya, tersangka menggadaikan emas palsu, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Hingga beeita ini diturunkan, para awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati Banten. (Mir/Red)