Beranda Hukum Terlilit Utang Rp250 Ribu, Pemuda di Tangerang Nekat Menjambret Hingga Korbannya Tewas

Terlilit Utang Rp250 Ribu, Pemuda di Tangerang Nekat Menjambret Hingga Korbannya Tewas

Ilustrasi - foto istimewa Rmol.com

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap Aldo (27) tersangka Jambret yang menyebabkan korban bernama Jeni (54) meninggal dunia.

Kejadian nahas itu terjadi 3 Februari 2021 lalu tepatnya di Poris Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Pelaku yang buron akhirnya ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (24/2/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku yakni dengan memepet motor korban sehingga menyebabkan korban kaget, dan akhirnya motor yang dikemudikan korban menabrak tembok rumah warga hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Pelaku mengambil tas korban yang berisi uang 230 ribu rupiah dan handphone merek oppo senilai 2 juta rupiah”, katanya, Rabu (24/2/2021).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong setelah menjalani perawatan selama 4 hari.

Kepada petugas pelaku nekat menjambret karena terlilit utang sebesar Rp250 ribu.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang perbuatan pencurian  dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Tra/Mam/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News