KAB. TANGERANG – Para pelaku perampokan sopir taksi online di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berhasil diringkus jajaran Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan penyebab kedua pelaku yakni MT (32) dan AS (32) melakukan pencurian dengan kekerasan itu. Berdasarkan pengakuan MT, ia terjerat utang sebesar Rp7 juta kepada kawannya.
“Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan. Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” ujar Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Ade memaparkan, jika kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online. Keduanya menggunakan modus minta tolong kepada orang untuk memesankan taksi online. Mereka memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” terangnya.
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online. Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar. Mereka turun di wilayah Pasar Anyar,” pungkasnya.
Tak kenal menyerah sesaat orang yang mereka mintai tolong memesan taksi online. Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar. Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” kata Ade.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran dalam waktu 7 hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Ren/Red)