SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menahan mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan. Ia ditahan lantaran diduga terlibat kasus suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung sebesar Rp1,4 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penahanan Gun Gun Gunawan.
“Iya betul, nanti akan kita prescon minggu ini,” kata Wiwin ketika dihubungi Bantennews.co.id melalui pesan singkat Whatsapp.
Dari informasi yang dihimpun, selain Gun Gun, Polda juga menahan pemberi suap yang merupakan pihak swasta bernama Fadzli. Ia adalah direktur CV Arif Indah Permata (AIP) selaku pemenang lelang proyek TPT.
Fadzli diduga memberi uang Rp400 juta kepada Gun Gun terkait proyek tersebut. Proyek itu berada di Jalan Raya Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek didanai oleh APBD Kota Cilegon.
Ketika ditanya sejak kapan dan ditahan di mana Gun Gun saat ini, Wiwin tidak menjawab.
(Dra/Red)