Beranda Hukum Terlibat Kredit Fiktif Rp8,7 M di BJB, Direktur PT DAS Dijebloskan ke...

Terlibat Kredit Fiktif Rp8,7 M di BJB, Direktur PT DAS Dijebloskan ke Penjara

Direktur PT DAS Dijebloskan ke Penjara

SERANG – Kasus kredit fiktif terus bergulir. Hari ini, Senin (21/12/2020) Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu tersangka berinisial DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.

Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Keduanya terlibat kasus pemberian kredit fiktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp8,7 miliar.

“Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, Senin (21/12/2020).

Ivan menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka mengajukan kredit di bank BJB cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujarnya.

Dijelaskan Ivan, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp4,2 milar.

“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp4,2 miliar,” katanya.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala BJB Cabang Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.

Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua PT tersebut.

“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, agunannya fiktif,” tegasnya.

Tersangka diancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif, Begini Kata Pihak BJB

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News