Beranda Hukum Terlibat Korupsi Sampah, Kadis DLH Tangsel Belum Jadi Tersangka

Terlibat Korupsi Sampah, Kadis DLH Tangsel Belum Jadi Tersangka

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat konferensi pers penetapan tersangka Syukron Yuliadi Mufti, Direktur PT Ella Pratama Perkasa. (Audindra/bantennews)

SERANG–  Kejaksaan Tinggi Banten belum menetapkan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Kota Tangsel dengan kontrak senilai Rp75 miliar.

Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti dalam penentuan PT EPP sebagai penyedia proyek tersebut. Syukron saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan Wahyunoto belum ditetapkan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.

“Sementara belum ditetapkan tersangka karena tim masih melakukan pendalaman. Tapi, WL (Wahyunoto Lukman) sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten, Senin (14/4/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkina lebih dari dua tersangka, Rangga tidak menampik dan akan memberitahu setelah penyidik melakukan pendalaman.

Mengenai kerugian negara, pihaknya masih menunggu perhitungan dari kantor akuntan publik.

Diketahui sebelumnya, Syukron ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena bersekongkol dengan Wahyunoto sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” kata Rangga.

Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam prakteknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

“PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pemecah Ombak Pelabuhan Cituis

Syukron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News