PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat kasus korupsi.
Dari data yang ada di BKD, sekitar 12 orang ASN Pandeglang pernah terlibat kasus korupsi, namun dari 12 orang tersebut 3 orang di antaranya sudah dipecat. Sedangkan sisanya sedang dalam proses pemberhentian.
Tiga orang yang telah diberhentikan yakni berinisial TS, RK dan NH. Sedangkan 9 orang yang masih dalam proses yakni AAA, AMN, DH, EM, HS, ES, STD, AW DAN IN.
Sembilan nama itu saat ini draftnya sudah masuk bidang hukum di Setda Pandeglang untuk dilakukan proses pemberhentian.
Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Pandeglang, R Karna Suyana menyampaikan proses pemberhentian akan menurut rencana akan dilakukan secara bertahap.
“Dari 12 orang baru 3 yang keluar dan sisa 9 orang sekarang, jadi ini ibaratnya tahap kedua mungkin ya. Tahap 1 sudah, kalau tidak salah itu di bulan April yang 3 orang tadi,” ucapnya, Jumat (12/7/2019).
Karna mengaku proses pemberhentian beberapa ASN ini dilakukan dengan sebaik mungkin dengan waktu yang ada, karena dipastikan ASN yang bersangkutan juga pasti ingin segera mengetahui nasib karirnya ke depan.
“Secara teknis kami sudah koordinasi di awal Juli dengan BKD karena dalam produk hukum ini kami juga tidak bisa percepatan, secara legal formalnya jangan sampai lewat di awal bulan, karena ASN tersebut juga ingin tahu kepastian hukumnya,” tambahnya. (Med/Red)