TANGSEL – RM, pemilik showroom di Jalan Pajajaran, Pacuan Kuda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus merugi lantaran 4 unit mobilnya dibawa kabur AIP, pelanggan yang sudah ia kenal.
Sebelumnya RM sudah percaya dengan AIP lantaran setiap membeli mobil, AIP selalu membayar sesuai kesepakatan dengan cash.
Namun untuk pembelian selanjutnya, AIP membeli 4 unit mobil dan tidak dibayar cash. Karena sudah ada niat jahat dari awal, AIP membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya.
“Korban ini memang sudah percaya sama tersangka, sampai- sampai saat tersangka hendak membeli mobil tapi dengan tidak cash, korban percaya dan memberikan mobilnya lengkap dengan surat-suratnya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar rilis, Rabu (6/10/2021).
Beruntungnya, pihak kepolisian telah menangkap tersangka para Juli 2021 di Tegal, Jawa Tengah, tempat tersangka menjual mobil-mobil tersebut.
Baca : Polres Tangsel Amankan 29,5 Kilogram Sabu, Sebagian Didapat Dari Jaringan Lapas
“Saat tersangka AIP ditangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka AIP dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Iman.
Dijelaskan Iman, selain penggelapan, tersangka juga melakukan penipuan terhadap 4 wanita yang dibawanya itu dengan membawa instansi Polri.
“Jadi tersangka ini menyamar sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP untuk menggaet wanita-wanita itu karena ditemukan seragam dinas Polri berpangkat AKBP yang digunakan untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain,” jelasnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Ihy/Red)