TANGERANG – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-29 Kota Tangerang yang tinggal menghitung hari, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (25/2/2022).
Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan tujuan dari Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah untuk membantu pasangan yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum.
“Jadi, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang,” ujar Jatmiko dalam keterangannya.
Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
“Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan ternasuk buku nikah. Dari 104 peserta pada tahun ini, yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun,” ujarnya.
Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.
“Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti,” harapnya.
(Ril/Red)