CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin mengaku belum memiliki data PNS yang tercatat tersangkut masalah korupsi.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) bakal memecat ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup itu ada 2.357 orang.
Dari jumlah itu tercatat di Provinsi Banten ada sebanyak 70 orang yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, yakni sebanyak 17 orang tingkat Provinsi Banten dan 53 orang lainnya tingkat kabupaten/kota.
“Kita juga kan tidak tahu nama pegawai dari dua ribu sekian itu ada dari Cilegon atau tidak,” ujar Mahmudin, Jumat (14/9/2018).
Dia menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum memegang data pegawai yang pernah tersangkut korupsi. Sebab pihaknya tidak mengikuti rapat di Jakarta.
“Kemarin yang rapat di Kemendagri itu yang hadir Plh Sekretaris Daerah (Ati Marliati-red). Karena memang kemarin surat undangannya itu ditujukan ke sekda kabupaten/kota dan tidak boleh diwakilkan. Saya belum tahu malah hasil rapatnya seperti apa. Tidak etis dong kalau saya nanya-nanya ke sekda hasil rapatnya seperti apa,” ucapnya.
Mahmudin menyatakan pihaknya akan menunggu arahan dari Plh Sekda terkait pegawai yang pernah tersangkut korupsi.
“Mungkin juga waktu rapat itu disampaikan ada tidaknya (pegawai yang tersangkut korupsi-red). Kita belum menyimpan datanya. Saya tergantung perintah dari beliau. Saya sebagai bawahan menunggu perintah,” ucapnya. (Man/Red)