Beranda Peristiwa Terkait Tambang Ilegal di Mekarsari Lebak, DPRD Banten Janji Kawal

Terkait Tambang Ilegal di Mekarsari Lebak, DPRD Banten Janji Kawal

Warga Desa Mekarsari saat menggelar RDP dengan DPRD Provinsi Banten. (foto istimewa).

LEBAK – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, terkait aktivitas galian tanah merah ilegal yang berada di Desa Mekarsari, Kamis (23/1/2025).

Dalam RDP tersebut, warga menceritakan kronologi masalah yang menimpa mereka, termasuk kasus hukum yang sedang mereka hadapi.

Warga mengaku dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang ke Polda Banten atas tuduhan penghasutan dan pengrusakan sebagaimana pasal 160 dan 170 KHUP.

Tuduhan ini muncul setelah warga melakukan aksi spontan untuk menghentikan aktivitas tambang yang mereka anggap merusak lingkungan termasuk jalan dan area persawahan.

Menanggapi aduan warga, Ade Hidayat anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerinda menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami akan melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang pada 4 Februari 2025 bersama petugas gabungan untuk memastikan segala keluhan yang telah disampaikan oleh warga,” kata Ade.

Sementara itu, Muntadir, salah seorang warga Desa Mekarsari mengatakan, warga sangat mengapresiasi terhadap langkah yang akan diambil DPRD Banten.

“Kami cukup mengapresiasi langkah DPRD Banten yang mau turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Semoga pemerintah dapat segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan kehidupan kami,” ucap Muntadir saat dihubungi.

Ia berharap, kehadiran DPRD Banten dan pihak terkait dapat membawa solusi konkret untuk menyelesaikan konflik yang selama ini membebani mereka.

“Dengan dukungan berbagai pihak, warga optimistis bahwa keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan desa mereka dapat segera terwujud,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat menjelaskan bahwa tambang tersebut berstatus ilegal.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Lebak Terbakar

“Tambang tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Rangkasbitung. Oleh karena itu, aktivitasnya melanggar aturan,” ungkap Dedi.

Ia menambahkan, para pelaku tambang ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini harus dilakukan demi melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” tegas Dedi.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News