Beranda Bisnis Terkait PT Nikomas, Ketua SPN Banten: Bukan PHK Tapi Pengunduran Diri Sukarela

Terkait PT Nikomas, Ketua SPN Banten: Bukan PHK Tapi Pengunduran Diri Sukarela

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.

SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. Nikomas Gemilang terkait rencana pemangkasan 1.600 karyawan.

Dia juga mengaku jika pemangkasan tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi pengunduran diri sukarela.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya seperti kominkasi bipartit anatara serikat pekerja dengan perusahaan. Dimana sempat ada pengajuan (pemangkasan), tapi mekanismenya kita atur, jadi bukan PHK tapi perusahaan menawarkan pengajuan pengunduran diri khusus atau sukarela,” ujar Intan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Meski begitu, Intan mengaku, belum mengetahui berapa jumlah penawaran pengajuan diri sukarela tersebut.

“Ini akan dikonfirmasi lagi ke perusahaan apakah benar 1.600 atau kurang. Karena saat ini baru tahap perusahaan membuka penawaran,” ucapnya.

Intan juga tidak menampik jika alasan pemangkasan ribuan karyawan itu lantaran adanya penurunan order sejak pertengahan 2022 hingga saat ini. Bahkan, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan pabrik sepatu raksasa di Banten untuk mensiasati agar tidak ada upaya PHK.

“Sejak pertengahan 2022 kita sudah upayakan adanya rekayasa jam kerja, meliburkan karyawan dan beberapa uoaya lainnya. Tapi hingga Januari ini kondisi belum membaik makanya ada wacana pemangkasan (melalui penawaran pengunduran diri khusus),” katanya.

“Tapi kalau sampai benar ada pemangkasan, yang pertama karyawan yang akan mengajukan pengunsuran diri khusus ini tetap mendapatkan pesangon satu kali ditambah penggantian hak kemudian dutambah uang pisah,” tambahnya.

Mengenai apakah ada anggota SPN yang juga akan terdampak dengan kebijakan PT. Nikomas, Intan mengaku, hal itu kemungkinan besar dapat meninpa anggotanya.

“Mayoritas (karyawan) di Nikomas 98 persen anggota SPN. Kalau memang jumlah (pemangkasan) 1.600 orang, kemungkinan besae anggota SPN juga akan terdampak,” kata Intan.

Bagi anggota SPN yang terdampak pemangkasan, pihaknya juga akan memberikan advokasi.

“Tetap advokasi kita lakukan. Makannya kenapa ada mekanisme pengunduran diri sukarela ini karena itu hasil lobi dan negosiasi serikat dengan perusahaan. Dimana kalau dulu mengundurkan diei ngga dapat pesangon tapi sekarang dapat haknya. Jadi kita menawarkan kepada pekerja yang dalam kondisi sudah tidak ingin bekerja untuk mengikuti mekanisme yang ditawarkan,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News