PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang minta pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, 12 ASN di Pemkab Pandeglang yang terlibat korupsi masih bekerja dan masuk masa pensiun.
“Intinya kami memperjuangkan mereka. Ternyata hasilnya tidak maksimal, kita tetap eksekusi akan kita tindaklanjuti di akhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Selasa (9/4/2019).
Pemkab dalam hal ini BKD sudah memberikan surat permohonan penangguhan pemecatan tak hormat untuk ASN itu ke empat lembaga di pusat termasuk KPK. Tapi permohonan ini belum mendapatkan jawaban kecuali dari BKN. “Jawaban BKN tidak bisa dipertimbangkan tapi kan ada institusi lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 12 ASN yang terlibat kasus korupsi, ada 4 orang aktif bekerja di lingkungan Pemkab. Sisanya mereka masih menjalani proses hukum di pengadilan. “Ada yang beberapa tahun sudah melaksanakan tugas dan ada mau pensiun,” tambahnya.
Permohonan pembatalan pemecatan ini menurut Ali atas pertimbangan hati nurani Pemkab. Jika mereka dipecat dengan tak hormat, maka ASN itu tak mendapatkan uang pensiunan.
“Pertimbangan nurani, kan wajar saya menyampaikan surat ke yang di atas itu,” paparnya.
Sebanyak 70 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten telah dipecat karena terlibat kasus korupsi atas rekomendasi KPK dan Kemendagri. Namun ada 2 kabupaten yaitu Pandeglang dan Serang yang belum melakukan pemecatan.
“Sudah dilakukan pemecatan, itu 70 orang di seluruh Banten,” kata Kepala BKD Banten Komarudin, Senin (8/4/2019) lalu. (ink/red)