CILEGON – Sejumlah pejabat PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memenuhi undangan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa (25/9/2018). Pantauan BantenNews.co.id, Direktur PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah di dampingi tim legal dan beberapa pejabat di PT KTI datang sekira pukul 09.00 WIB dan langsung dimintai keterangan di ruang Intel Kejari Cilegon.
Untuk diketahui, kedatangan manajemen PT KTI itu dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan royalti air yang diperoleh Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Cilegon.
“(Pemenuhan panggilan) Kalau KTI ini yang kedua, sementara PDAM yang ketiga kalinya. Tapi di pemanggilan yag ketiga ini PDAM tidak hadir lagi, tanpa ada kabar,” ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan.
David mengaku dirinya mengapresiasi pemenuhan panggilan para petinggi di anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut. Namun demikian ia menyayangkan ketidakhadiran Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin pada kesempatan itu.
“Ya kalau begitu kita kesana lah (kantor PDAM-CM), kita lihat dulu keterangannya (dari PT KTI) seperti apa, kita bisa puldata pulbaket disana,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan royalti yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah itu mencuat ketika laporan penggunaannya oleh PDAM-CM tidak diketahui DPRD Cilegon. Aliran royalti yang disinyalir senilai Rp5 miliar langsung masuk ke dalam kas BUMD Pemkot Cilegon itu dan hanya terlapor ke pemegang saham, komisaris dan direksi PDAM-CM.
Sementara Corporate Secretary PT KTI, Zakaria yang ditemui di kantor Kejari Cilegon belum berkomentar lebih jauh terkait dengan pemenuhan panggilan tersebut. “Yah kalau kita mah baik-baik aja. Kan disuruh ngasih, ya ngasih (royalti), berdasarkan aturannya saja,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan jajaran pejabat dari PT KTI masih terus berlangsung. (dev/red)