SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap dua terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang.
“Dua terdakwa diajukan kasasi,” Kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan saat dihubungi via pesan whatsapp, Jumat (11/4/2025).
Kata Ichsan, pengajuan kasasi dilakukan karena hasil putusan Majelis Hakim di PT Banten belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.
Pihaknya tidak sepakat dengan hukuman Eks Kadisparpora Kota Serang Sarnata yang hanya dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan.
Vonis itu belum 2/3 dari tuntutan jaksa, yang di tingkat pertama menuntut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Pasal yang dijatuhi hakim juga berbeda dengan tuntutan.
“Kalau terdakwa Basyar subsidair dari uang penggantinya yang belum 2/3,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, PT Banten menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap vonis terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Basyar Alhafi (30) dengan menjatuhan vonis penjara selama 4 tahun.
JPU sebelumnya mengajukan banding karena merasa vonis di tingkat pertama terhadap keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin itu terlalu rendah, yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/4/2025).
Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta yang jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim PT Banten yang diketuai Parulian Lumbantoruan bersama hakim anggota Syarif Hidayat dan Bontor Aroean berpendapat bahwa kerugian negara Rp564 juta dari perkara tersebut masuk kategori ringan karena skalanya hanya daerah kota madya.
Tapi kesalahan Basyar yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp475 juta dianggap kesalahan berat.
“Aspek keuntungan termasuk tinggi karena nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp475.666.550,00 melebihi 80 % dari kerugian Negara,” tulis putusan.
Sedangkan terdakwa lainnya, Eks Kadisparpora Kota Serang Sarnata (58) tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. PT Banten dalam putusan bandingnya menyatakan kalau mereka hanya menguatkan putusan di tingkat pertama.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd