Beranda Hukum Terkait Gas Air Mata, Kompolnas Minta Propam Polri Turun Tangan

Terkait Gas Air Mata, Kompolnas Minta Propam Polri Turun Tangan

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Foto: Suara.com jaringan Bantennews.co.id)

BANTEN – Pola pengamanan kepolisian mendapat sorotan banyak pihak. Penggunaan gas air mata menjadi hal paling disorot publik pada aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Pengamanan kepolisian di Jakarta dan Semarang tak luput dari perhatian Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

“Penggunaan kekuatan Polri sudah ada aturannya yaitu Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Selain itu juga ada Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” kata Poengky kepada Bantennews.co.id melalui siaran tertulis, Kamis 29 Agustus 2024.

Dua aturan tersebut, menurut Poengky mesti dilaksanakan dan menjadi pedoman pihak kepolisian. “Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” tandasnya.

Perempuan berlatar belakang aktivis HAM lulusan Northwestern University Chicago ini meminta Polri mengevaluasi pola pengamanan. “Apakah benar semua anggotanya telah bertindak profesional? Apakah tidak berlebihan dalam menembakkan gas air mata, sehingga masyarakat yang tidak ikut demonstrasi turut terkena dampaknya.”

Poengky berharap Propam sigap memeriksa anggota yang tidak profesional. Bahkan pihaknya akan mengirim surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada.

Baca juga: Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan Pelanggaran HAM

Di sisi lain, lanjut Poengky, Kompolnas juga berharap kepada demonstran agar tetap menjaga situasi damai, tidak memprovokasi dan merusak bangunan milik negara.

“Membawa bambu runcing, atau membawa bom molotov. Korlap harus bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya. Kalau sampai ada kekacauan, maka Korlap yang harus bertanggung jawab.”

Baca Juga :  Sidang Kasus Ayah Bunuh Anak di Ciomas Direncanakan Digelar Secara Daring

Terpisah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim belum merespons panggilan dan pesan singkat wartawan meski ponsel yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News