Beranda Hukum Terjerat Kasus Proyek Revitalisasi IKM, Mantan Kepala Disperindag UKM Kota Serang Ditahan

Terjerat Kasus Proyek Revitalisasi IKM, Mantan Kepala Disperindag UKM Kota Serang Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengaj (IKM) Margaluyu.

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengaj (IKM) Margaluyu.

Yoyo sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,5 miliar itu.

Selain Yoyo, Kejari juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.

Pada tahun 2019, Disdaginkukm Kota Serang melakukan kegiatan revitalisasi Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020. Kemudian, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.

Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi Sentra IKM yakni berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah sekitar 34 orang.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 18 Mei 2022 atas nama YW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DS dari pihak swasta CV GPM,” jelas Freddy yang didampingi oleh para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejari Serang dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022).

Yoyo dinilai telah melalaikan tugas dan kewajibannya hingga menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya, kini Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

Penahanan tersebut dilakukan sebab dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depa untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan Kejari Serang,” ujar Freddy.

Yoyo dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Freddy. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News