Beranda Hukum Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMA 3 Pandeglang Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMA 3 Pandeglang Ditangkap Polisi

EK saat diamankan polisi di kediamanna. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang berinisial EK bersama 1 orang operator sekolah berinisial AP karena terlibat kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin tahun anggaran 2013 dan 2014, Jumat (14/7/2023).

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan, EK diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

Jefri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara memalsukan tanda terima siswa, dimana dana BSM yang seharusnya disalurkan oleh pelaku malah tidak disalurkan. Parahnya, praktik tersebut dibantu oleh operator sekolah yang juga ikut ditangkap polisi.

“Kalau modus bahwa kedua tersangka ini tidak menyalurkan bantuan siswa miskin itu. Kalau menurut info yang kami terima itu bahwa tanda terimanya seakan-akan ada padahal tidak disalurkan ke siswanya,” kata Jefri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Jefri juga membeberkan alasan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap kedua tersangka lantaran kesulitan mencari saksi atau mantan siswa yang pernah menerima bantuan dana BSM dari SMA 3 Pandeglang.

“Itu tahun anggaran 2013 dan 2014, jadi kenapa kami lama sampai dengan sekarang P21 karena ada kesulitan saksi-saksi atau siswa ini banyak yang sudah pindah ada yang keluar kota, ada yang ikut sama suaminya jadi baru tahun ini bisa selesai,” bebernya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka ditangkap dengan waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda. Saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.

“Semalam itu bersamaan tetapi dengan lokasi yang berbeda karena kami buat 2 tim, yang satu ke arah Labuan ke rumah kepala sekolah dan 1 tim memancing operatornya untuk ketemuan di pinggir jalan. Ia betul (kerjasama bareng operator sekolah),” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menambahkan, dengan taksiran kerugian sekitar Rp234.815.000 setidaknya ada 200 sampai 300 siswa yang tanda tangannya telah dipalsukan oleh tersangka. Saat ini tersangka EK juga menjabat sebagai Kepala SMA 4 Pandeglang.

“Tersangka EK sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang namun putusan praperadilannya dimenangkan oleh penyidik. Kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang untuk menyelidiki apakah praktik tersebut juga dilakukan di sekolah yang baru ini (SMA 4 Pandeglang),” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News